SUARA INDONESIA SUMENEP

Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truk Geruduk DPRD Sumenep, Suarakan 3 Tuntutan

Wildan Mukhlishah Sy - 13 April 2023 | 14:04 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Daerah Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truk Geruduk DPRD Sumenep, Suarakan 3 Tuntutan
Aksi protes yang dilakukan oleh paguyuban sopir dan pemilik dump truk di gedung DPRD Sumenep. Foto: Wildan/Suaraindonesia.co.id

SUMENEP- Paguyuban sopir dan pemilik dump truk menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, sebagai bentuk menolak politisasi dan monopoli ijin galian C di wilayah setempat, Kamis (13/4/2023). 

Mereka menilai, terdapat sejumlah oknum yang tega mengusik mata pencahariannya yang bergantung pada usaha penyediaan bahan materil bangunan, dengan dalih klasik kerusakan lingkungan dan penyebab banjir serta tanah longsor. 

Dalam demo tersebut, ada tiga tuntutan yang menjadi perhatian dari massa aksi, diantaranya meminta agar para oknum aparat hukum dan pejabat pemerintah setempat, yang kerjanya meminta setoran atau suap terkait galian C. 

Selanjutnya, mendesak pihak terkait, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep, agar segera memberikan kejelasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berisi tentang prosedur dan persyaratan operasi galian C. 


Lebih lanjut, mereka juga meminta agar pihak yang berwenang membiarkan aktivitas galian C, tetap berjalan dengan normal, sebagaimana mestinya, tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak manapun. 

Kuasa Hukum yang mendampingi massa aksi Kamarullah mempertanyakan, siapa tepatnya pihak yang merasa dirugikan, dengan adanya galian C.

Karena menurutnya, rumah dan jalan rusak, yang santer diberitakan, tidak ada hubungannya dengan aktivitas galian C. 

"Coba datangkan pada kita, mana yang merasa dirugikan," jelasnya, saat diwawancarai sejumlah media. 

Dirinya menambahkan, tidak adanya RTRW yang jelas dari pemerintah, secara nyata sangat mempersulit para pemilik lahan, dump truk dan sopir, yang mencari rezeki melalui hasil menjual material galian C. 

Padahal sebelumnya, pemilik tambang telah mempertanyakan kejelasan mengenai peraturan tersebut. 

"Mereka sudah sampaikan, ini kan berati ada keterlambatan dari pemerintah," ucapnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, pihaknya bersedia untuk menampung dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, mengenai aspirasi yang telah disampaikan oleh para pendemo. 

"Terimakasih, kami akan menampung aspirasi teman-teman sekalian," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya