SUMENEP- Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truk, mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, meminta agar aktivitas mereka mengangkut material hasil galian C ilegal agar tetap berjalan seperti biasa, Kamis (13/4/2023).
Hal itu berangkat karena alasan, jika pengangkutan diberhentikan maka sama saja dengan memutus rezeki dan sumber penghasilan para pekerjanya. Sehingga, supir dan pemilik dump truk akan mengalami kerugian.
Selain itu, juga mereka menilai bahwa hadirnya galian C ilegal tidak berdampak pada pengerusakan lingkungan sekitar, sebagaimana yang santer diberitakan akhir-akhir ini.
Kuasa hukum yang mendampingi massa aksi Kamarullah menjelaskan, salah satunya adalah sejumlah rumah dan jalan rusak di Desa Kasengan, Kecamatan Manding tidak disebabkan karena adanya aktivitas galian C ilegal.
Menurutnya, itu hanyalah sebuah fitnah kejam yang dilontarkan oleh sejumlah oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
"Itu fitnah kejam yang luar biasa. Saya garis bawahi, rumah yang ada di Kasengan itu berdiri setelah ada galian C. Jadi mereka minta, aktivitasnya tetap berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Bahkan, ia menantang agar orang-orang yang merasa dirugikan dengan dampak hadirnya galian C ilegal, mampu menjabarkan jalan dan lokasi rusak yang tidak diperbaiki oleh pemilik dan pekerja galian C.
Pria yang akrab disapa Kama itu mengaku, berdasarkan keterangan dari para supir dan pemilik dump truk, sejauh ini aktivitas pengangkutan hasil galian C ilegal, tidak pernah mengganggu area jalan warga.
"Jalan mana yang rusak, siapa yang protes dan merasa dirugikan. Coba sini kasih orangnya, tunjukkan pada kita," katanya.
Ia mengungkapkan, pendemo merasa selama ini pekerjaannya tidak pernah dihargai. Bahkan ada salah satu oknum yang secara terang-terangan menyebut, bahwa galian C hukumnya adalah haram.
Ia membeberkan ada seorang penegak hukum, yang menghubungi pemilik dump truk dan meminta agar aktivitas pengangkutan hasil galian C dihentikan, dengan dalih tekanan dari Polda Jatim dan masyarakat.
Sehingga atas pemberhentian aktivitas tersebut, kuasa hukum kembali menegaskan, bahwa kliennya dalam hal ini massa aksi jelas telah mengalami kerugian yang cukup besar secara materil. Karena, setiap pengangkutan sopir akan mendapatkan biaya Rp 60 ribu.
"Kalau berbicara kerugian iya jelas mereka rugi, biasanya setiap hari sekali angkut dapat Rp 60 ribu, ini sudah dua minggu tidak kerja. Jadi mereka meminta," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga mengeluhkan adanya puluhan rumah yang mengalami retak-retak dan nyaris roboh, serta jalan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding ambles, yang diduga merupakan dampak dari adanya galian C ilegal yang berjarak tidak jauh dari lokasi setempat.
Tak hanya itu, sebelumnya, diketahui sepanjang 200 meter tanah di atas bukit, yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi galian C telah ambles, dengan kedalam sekitar 1 sampai 3 meter.
Kemudian, saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi, selalu terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan pohon tumbang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi