SUMENEP- Tersangka yang diduga kuat sebagai otak mafia pupuk bersubsidi dengan inisial W, akan menjalani sidang dakwaan pada Selasa (9/5/2023) besok, tepat pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Informasi tersebut berdasarkan penelusuran yang didapatkan oleh sejumlah media, di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sumenep http://sipp.pn-sumenep.go.id.
Dalam website tersebut disebutkan Bahwa terdakwa W, bersama-sama dengan saksi IH (penuntutan secara terpisah), saksi H (penuntutan secara terpisah) dan Sdr. S (DPO) pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan Desa Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep.
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengedarkan / memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung jawabnya.
Diketahui sidang yang akan dilakukan itu, adalah sidang ke dua untuk dakwaan. Setelah sebelumnya, telah dilaksanakan sidang pertama pada Selasa (2/5/2023).
Namun, berdasarkan keterangan di website resmi SIPP PN Sumenep, sidang perdana itu terpaksa harus ditunda, dengan alasan dakwaan belum siap dibacakan.
"Alasan ditunda, dakwaan belum siap dibacakan," tulisnya.
Sidang dakwaan W akan digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya yakni H dan IH di Ruang Sidang I PN Sumenep.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi