SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Kepala Desa Gersik Putih Mohab dan penggarap tambak garam Masdura Yuhedi, secara resmi telah dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pengerusakan kawasan lindung di wilayah Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Hal itu, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep Tahun 2013-2023.
Laporan diajukan oleh warga Dusun Tapakerbuy yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), beserta penasehat hukumnya Marlaf Sucipto, pada Rabu (31/05/2023) kemarin.
GEMA AKSI juga turut melaporkan para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut, yang telah menyetujui dan merencanakan reklamasi dengan dugaan yang sama.
Marlaf menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi, yang sebelumnya telah melaporkan kliennya atas dugaan ponton dan excavator.
Peristiwa itu, diketahui terjadi pada 14 April 2023, saat pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan excavator, untuk mereklamasi pantai/laut.
Selain itu, juga terdapat pengaduan atas dugaan hilangnya perahu hingga pencopotan pancong oleh warga yang kontra atas reklamasi laut yang akan dijadikan tambak garam.
" Jadi langkah hukum ini diambil untuk mengimbangi langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak pro reklamasi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, reklamasi laut di wilayah Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih sebelumnya telah mulai digarap meski mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Namun, saat ini segala aktivitas penggarapan masih dihentikan sementara, hingga waktu yang belum ditentukan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi