SUARA INDONESIA SUMENEP

Gandeng Beacukai, Pansus DPRD Sumenep Masih Temukan Perusahaan Rokok Nakal

Wildan Mukhlishah Sy - 20 May 2023 | 17:05 - Dibaca 1.66k kali
Ekbis Gandeng Beacukai, Pansus DPRD Sumenep Masih Temukan Perusahaan Rokok Nakal
Koordinasi Pansus II DPRD Sumenep bersama Bea Cukai. Foto: Istimewa

SUMENEP - Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, melakukan koordinasi bersama dengan Bea Cukai Madura, untuk menyasar perusahaan rokok yang ada di Sumenep. 

Dari hasil koordinasi itu, pihaknya menginformasikan bahwa terdapat total 52 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep, yang telah mengantongi izin dari Bea Cukai. 

Hal tersebut disampaikan, saat dirinya dikonfirmasi oleh media melalu sambungan telpon, Sabtu (20/5/2023). 

"Pihaknya sudah mengantongi data dari 52 perusahan rokok yang jalan sampai saat ini," jelasnya.

Kendati demikian, kata Zainal dari seluruh pabrik rokok yang telah mengantongi izin, rupanya masih ada yang nakal, dengan terindikasi memproduksi rokok ilegal. 

Atas hal itu, baik Pansus II DPRD Sumenep dan Bea Cukai menganggap bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan nakal tersebut, hanya sebagai alibi, untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak baik. 

"Meskipun mendapatkan izin tetapi semua itu, hanya sebagai tabir tetapi dibelakangnya masih mengerjakan rokok ilegal," ujarnya.

Zainal menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai akan melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak seluruh perusahaan rokok di Sumenep bisa mengurus izin dan tidak lagi memproduksi rokok ilegal. 

Namun, pada prinsipnya, kata pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP ini bukan berarti dirinya ingin menutup paksa perusahaan yang memproduksi rokok ilegal. 

Akan tetapi, lebih pada mendorong dan memberikan dukungan pada pabrik rokok untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. 

"Pada prinsipnya mendorong itu untuk membuat izin sesuai dengan ketentuan berlaku jangan sampai hanya dibuat tabir belaka," pungkasnya. (Will)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya