SUARA INDONESIA SUMENEP

Diusulkan Naik 3,32 Persen, UMK Sumenep 2024 Jadi Rp 2,24 Juta

Wildan Mukhlishah Sy - 01 December 2023 | 14:12 - Dibaca 1.51k kali
News Diusulkan Naik 3,32 Persen, UMK Sumenep 2024 Jadi Rp 2,24 Juta
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi. (Foto: Wildan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, tengah mengusulkan kenaikan sebanyak 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, yakni dari yang awalnya Rp 2.176.819, menjadi Rp 2.249.113.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2024 itu sudah melalui rapat dari berbagai tim.

Seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabpeknas.

Rahman menjelaskan, kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan beberapa hal, di antaranya kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sumenep. "Ada juga sejumlah komponen terkait lainnya," jelasnya, Jumat (01/12/2023).

Dia mengatakan, pada prinsipnya, hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Saat ini, usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK 2024 Sumenep.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya