SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pengurusan sertifikat halal bagi produk usaha, saat ini tengah gencar dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, Oktober 2024 pemerintah pusat akan mewajibkan setiap pelaku usaha olahan, memiliki sertifikat halal.
Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Romaiki Hafni memaparkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar proses sertifikasi halal tidak gagal.
Hal tersebut di antaranya, memastikan bahwa brand produk tidak mengandung unsur pornografi dan nama binatang yang diharamkan dalam Islam. Karena jika tidak, maka dinilai telah menyalahi aturan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pemilik usaha harus menggunakan bahan-bahan baku, seperti garam, gula, tepung dan beberapa lainnya yang telah bersertifikat halal. Untuk informasi produk, kata dia bisa dicek melalui internet.
"Jadi harus sudah ada label halalnya. Untuk tahu, apakah produk itu betul-betul sudah bersertifikat halal bisa dicek di internet," paparnya.
Menurutnya, pengajuan sertifikat halal sering kali mendapatkan penolakan, karena ketidakjelasan seluruh proses produksi produk olahan tersebut. Mulai dari persiapan bahan baku, hingga pengemasan.
Selanjutnya, Romaiki menambahkan, seluruh produk olahan yang akan diajukan untuk memiliki sertifikat halal, harus sudah dikemas. Menurutnya, jika produk dijajakan langsung, alias tanpa kemasan, maka tidak bisa mengajukannya.
"Biasanya yang sering kali ditolak itu, karena prosesnya tidak jelas. Semisal dari mulai bahan bakunya dicuci, digoreng sampai pengemasan," lanjutnya.
Lebih jauh, dirinya juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha harus memperhatikan ketepatan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain poin-poin tersebut, Romaiki juga menegaskan, pengusaha harus menjalani tahapan mulai dari survei produk, hingga verifikasi, guna memperoleh sertifikat halal.
"Kalau itu salah, maka pengusaha akan diminta untuk memperbaikinya terlebih dahulu. Jadi pastikan KBLI-nya sudah sesuai dengan produk yang akan dipasarkan," bebernya.
Sekadar diinformasikan, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk sertifikasi halal, di antaranya kartu identitas diri berupa KTP, KK, NPWP dan NIB. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi