SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep H Latif, membantah informasi mengenai namanya yang terseret dalam dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal, di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Menurutnya, informasi yang dibeberkan oleh Kepala Desa Kasengan Idawati, terkait lahan galian C ilegal yang dimilikinya atau aktivitas penambangan yang dilakukan di Kasengan adalah tidak benar.
"Tak benner jerea dik, benni sengkok jereya, (gak bener itu dik, bukan saya itu, red)," ungkapnya kepada suaraindonesia.co.id, melalui pesan Whatsapp, Rabu (02/08/2023).
Tak hanya sekedar membantah, seakan tak terima, H Latif juga meminta pihak yang membeberkan informasi tersebut untuk membuktikan, bahwa aktivitas dan tambang galian C ilegal yang ada di Desa Kasengan, sebagian adalah miliknya.
"Saya tidak hanya membantah, suruh buktikan kalau saya pemilik tambang galian c dik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kasengan Idawati membeberkan sejumlah nama yang diklaim sebagai pemilik tambang galian C ilegal. Salah satunya, yakni oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep H Latif.
Ia mengatakan, mereka merupakan para penambang yang siap memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, aktivitas ilegal tersebut.
"Kalau penambang, siap untuk ganti rugi. Iya (yang sudah ganti rugi,red), Ji Latif, anggota DPRD itu,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi