SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Dua titik lokasi galian C ilegal, yakni di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang diduga masih beroperasi, secara resmi telah dilaporkan ke Polres Sumenep.
Laporan diserahkan oleh sejumlah masyarakat yang menolak adanya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep. Karena dinilai akan sangat merugikan warga dan lingkungan sekitar, juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Salah seorang pelapor, Tolak Amir mengatakan dugaan itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang beberapa lama, kata dia ada beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.
Dia menegaskan, seluruh barang bukti berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.
“Kami tidak asal tuduh. Kami lakukan kroscek langsung ke lapangan dan kami mengantongi bukti-bukti dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (08/08/2023)
Amir mengaku, sangat menyayangkan sikap para penambang yang terkesan egois dan tetap melangsungkan aktivitas penambangan. Padahal, menurutnya berbagai protes telah disuarakan oleh banyak pihak, untuk menolak tambang galian C ilegal yang semakin menjamur di Sumenep.
Hal tersebut menurutnya, sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep, bahwa sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai, maka seluruh aktivitas galian C di kabupaten setempat adalah ilegal.
“Saat Bupati menemui Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), beliau juga menyampaikan ada 220 tambang galian C ilegal di Sumenep,” lanjutnya.
Atas laporan itu, pihaknya meminta agar Polres Sumenep dapat memberikan tindakan represif, berupa penghentian dan penutupan aktivitas galian C iegal yang masih memaksa beroperasi di wilayah setempat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi