SUMENEP, suaraindonesia.co.id - Tersangka kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep Wardi dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 100.000 subsider 1 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah maksimal, baik bagi Wardi selalu pemilik sekaligus pengumpul pupuk, maupun Harun dan Imam Handoko yang berperan sebagai supir.
"Kedua sopir sama sama di tuntut 1 tahun, sedangkan pemilik atau pengumpul pupuk (Wardi) dituntut 1 tahun 6 bukan. Dendanya sama, Rp 100.000, an subsider 1 bulan hukuman," kata Hanis Aristya Hermawan, Rabu (10/08/2023) kemarin.
Habis sapaan akrabnya menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023 lalu.
Selanjutnya, mulai disidangkan pada awal Mei 2023. Dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.
"Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun," jelasnya.
Sedangkan, barang bukti yang sita diantarnya, satu unit kendaraan truk pikap Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truk Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.
"Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan Negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi