SUARA INDONESIA SUMENEP

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Belum Bayar Pajak

Wildan Mukhlishah Sy - 12 September 2023 | 19:09 - Dibaca 834 kali
News Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Belum Bayar Pajak
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id -Berdasarkan data dari Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep, diketahui sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat masih belum membayar pajak. 

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, jumlah tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2.

Akan tetapi, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Dia merinci, 218 diantaranya sudah dilelang dan rusak. Sedangkan sekitar 660 lainnya, telah dihibahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) se Sumenep. 

Sehingga kata dia, pembayaran pajaknya bukan merupakan tanggungjawab Pemkab Sumenep. Melainkan orang yang saat ini memiliki kendaraan tersebut. 

“Jadi, yang bertanggung jawab itu penerima hibah mau pun penerima lelang. Bukan tanggung jawab Pemda lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/09/2023). 

Dengan demikian, Pemkab Sumenep memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak milik 76 kendaraan dinas di lingkungannya. Jumlah itu, sudah termasuk roda empat dan dua. 

Awalnya, Pemkab Sumenep harus membayar tagihan pajak Rp168 juta, namun karena dikurangi jumlah hibah dan lelang. Maka menjadi pembayaran pajaknya sekitar Rp 25 juta penagihan pajaknya dari 76 unit kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemda. 

Pria yang akrab disapa Dayat itu menambahkan, Pemda melalui BPPKAD Sumenep akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.

“Besok ada 6 unit yang akan dibayar. 1 roda empat dan 5 roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudah berkurang dari jumlah sebelumnya,” paparnya. 

Sementara untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu, bervariasi mulai satu hingga dua tahun. 

Dia menegaskan, tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak. Pastinya, kata Dayat bagi pihak manapun yang telat membayar pajak, maka akan dikenai denda. 

"Sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," tutupnya. (wil/amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya