SUARA INDONESIA SUMENEP

Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Masih Nunggak hingga Rp 30 Juta

Wildan Mukhlishah Sy - 06 October 2023 | 10:10 - Dibaca 974 kali
News Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Masih Nunggak hingga Rp 30 Juta
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman. Foto: Taufik untuk suaraindonesia.co.id

SUMENEP, Suaraindonesia.co.idPajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, diketahui menunggak hingga Rp30 juta, berdasarkan data di Bulan Oktober 2023, Jumat (06/10/2023). 

Padahal, baik kendaraan roda dua atau roda empat tersebut, digunakan pegawai pemerintah untuk kegiatan operasional sehari-hari. 

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, tunggakan pajak Rp30 juta tersebut dengan jumlah total 129 unit kendaraan roda dua dan roda empat. 

Jumlah itu dengan rincian, 129 unit kendaraan itu merupakan akumulasi dari sisa yang menunggak sebelumnya dan baru. 68 yang lama dan 61 yang baru.

"Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp25 juta, sedangkan yang baru Rp5 juta," paparnya. 

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep mengenai hal tersebut. 

Hasilnya, dari 129 unit itu sudah dibayarkan beberapa saja. September 7 dan Oktober 9 kendaraan dinas. 

"Kita sudah sampaikan hal itu. Katanya akan dilunasi tahun ini semuanya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya