SUARA INDONESIA SUMENEP

Disdukcapil Sumenep Akan Kembali Periksa Data Warga Yang Belum Punya KTP

Wildan Mukhlishah Sy - 28 January 2023 | 09:01 - Dibaca 2.28k kali
Pemerintahan Disdukcapil Sumenep Akan Kembali Periksa Data Warga Yang Belum Punya KTP
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUMENEP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, akan kembali memeriksa data masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep Wahasah mengatakan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan penyebab warga tidak melakukan perkaman E-KTP. 

Menurutnya, ada banyak kemungkinan yang menjadi alasan, sehingga jumlah warga yang belum merekam E-KTP mencapai hingga 70 ribu lebih. 

Hal tersebut diantaranya, adanya data ganda, pemilik telah meninggal dunia atau mengganti Kartu Keluarga (KK) dan domisili, namun belum memberikan laporan ke Disdukcapil setempat. 

"Ini yang kami lakukan sekarang verifikasi untuk cek, di bawah orang ini tidak melakukan perekaman apa alasannya," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerja, Jumat (28/1/2023). 

Di samping itu, dirinya memaparkan, sejauh ini yang juga masih menjadi kendala dalam pengurusan E-KTP, adalah mindset masyarakat, yang masih menganggap bahwa dokumen tersebut tidak terlalu dibutuhkan. 

Padahal menurutnya KTP merupakan jaminan ketunggalan data. Namun, sejauh ini dirinya menyebut beberapa keperluan administrasi memang masih belum menggunakan E-KTP, sebagai syarat wajib. 

"Kalau untuk beberapa hal tertentu, sejumlah instansi memang masih ada yang tidak mewajibkan E-KTP sebagai persyaratan," ucapnya. 

Dirinya berharap, masyarakat Sumenep, dapat lebih sadar diri untuk mengurus dan menjaga dokumen data dirinya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya