SUMENEP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, menerangkan warga luar daerah juga dapat melakukan aktifadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep Wahasah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
"Iya bisa, warga luar Sumenep, bisa mengaktifkan IKD di Sumenep," paparnya.
Dirinya menjelaskan, pihak yang berkepentingan, harus datang sendiri ke Disdukcapil Sumenep, dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Hanya KTP saja, tapi orangnya harus datang sendiri," katanya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa terdapat beberapa perangkat, yang masih belum support untuk aplikasi IKD. Untuk itu, Wahasah menyarankan, agar pemohon melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Namun, hingga saat ini pihaknya juga masih belum bisa mengungkapkan secara pasti, penyebab barcode tidak dapat terbaca oleh beberapa Hp.
"Beberapa Hp memang ada yang tidak support, untuk aplikasi ini," ucapnya.
Disdukcapil Sumenep, menekankan IKD hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat. Karena, seluruh dokumen kependudukan sudah dapat diakses dari satu aplikasi saja.
"Marena manusia ini kan sering lupa, tapi kalau dokumennya ada di Hp jadi lebih mudah," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi