SUMENEP- Selama lima bulan sejak Januari sampai Mei 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, telah mengeluarkan 2.047 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Sumenep.
Dari 2.047 NIB yang dikeluarkan Pemkab, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dilaporkan masih mendominasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi, menjelaskan UMKM telah mendominasi pengajuan izin berusaha sejak tahun 2022 lalu.
Ia mengungkapkan, diakumulasikan untuk pengeluaran NIB di Sumenep dari Januari hingga Mei, sekitar 97 persen dimiliki UMKM.
Sementara sisanya adalah usaha menengah tinggi seperti kegiatan industri, perikanan dan tambak udang.
Dirinya mengaku tidak heran UMKM mendominasi jumlah NIB yang dikeluarkan. Pasalnya, masyarakat di Sumenep memang mayoritas pelaku usaha di bagian makan, minuman dan perdagangan.
Terlebih, kata dia untuk biaya yang dibutuhkan bagi usaha UMKM hanya di bawah Rp5 miliar berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021.
"Sejak tahun 2022 UMKM memang mendominasi," jelasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku sangat mendukung masyarakat Sumenep agar memiliki usaha di bidang UMKM. Karena, sejauh ini UMKM telah menjadi backbone (tulang punggung) perekonomian masyarakat Sumenep.
Kata Rahman, NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Maka NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Sehingga menurutnya, para pelaku usaha perlu untuk mengurus dan memiliki NIB.
“Sangat penting NIB dimiliki pelaku usaha agar, produk yang dimilikinya tidak diragukan oleh masyarakat termasuk konsumen,” ucapnya.
Pemkab Sumenep selanjutnya, akan merencanakan proses pengurusan NIB tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep. Melainkan di 27 Kecamatan se Sumenep juga bisa menjadi fasilitator untuk pengurusan NIB.
“Kita akan berikan pelatihan tentang dan bagaimana cara mengoperasikan OSS kepada operator Kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengurus NIB ke MPP. Di kantor Kecamatan juga bisa,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi