SUARA INDONESIA SUMENEP

Pemkab Sumenep Siap Buru Toko Pengedar Rokok Ilegal di 250 Desa 

Wildan Mukhlishah Sy - 24 July 2023 | 13:07 - Dibaca 2.73k kali
Pemerintahan Pemkab Sumenep Siap Buru Toko Pengedar Rokok Ilegal di 250 Desa 
Tim Pemkab Sumenep, saat menyasar toko guna memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: Taufik for suaraindonesia.co.id

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kian gencar memburu toko yang disinyalir mengedarkan rokok ilegal di wilayahnya, Senin (24/07/2023). 

Dalam program yang akan di mulai sejak 5 Juni hingga 30 Juli 2023, pihaknya berencana akan menyasar 250 desa yang ada di 19 kecamatan se-Sumenep untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Merealisasikan hal itu, Pemkab Sumenep membentuk tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laili Maulidi mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.

Hal itu, kata dia, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.

Dia menyebut, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laili mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” tandasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya