Sumenep - Polres Sumenep menggelar Patroli Antisipasi Konvoi dan Pesta Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Kabupaten Sumenep pada, Rabu (21/4/2021) malam.
Dari hasil gelaran kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Ach. Robial beserta Tim Jokotole berhasil menggerebek salah satu warung milik Z (57) atas kegiatan melakukan perdagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pemilik warung yang terletak di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep itu akhirnya tertangkap tangan oleh Tim Jokotole.
"Berbagai jenis minuman keras ditemukan di warung tersebut saat anggota melakukan penggerebekan," kata Widi sapaam akrab Humas Polres Sumenep, Rabu (21/4/2021).
Dalam operasi tersebut, akhirnya polisi berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 62 botol, diantaranya adalah, 6 botol Topi Miring, 21 botol Anggur Merah cap orang tua, 6 botol Beer Singaraja, 12 botol Beer merek Prost, 3 botol merek New Port, 2 botol Ice Land merek Vodka, 1 botol merek Cheong Chun, 11 botol Anggur Merah merek Mc Donald.
Sehingga pemilik warung yang merupakan warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep itu beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep.
"Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Widi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Krisdiyantoro |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi