SUMENEP- Salah seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sumenep dengan inisial W, saat ini diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.
Hal tersebut sebagaimana informasi yang diterima suaraindonesia.co.id, dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widianti, saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, tanggungjawab dan tugasnya sebagai Ketua PPS menjadi jaminan, bahwa W tidak akan kabur dari aparat kepolisian. Untuk itu, Polres Sumenep hanya menerapkan wajib lapor bagi tersangka.
"Tersangka masih bertugas di KPU, jadi disana dia masih punya tanggungjawab," ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mengaku tidak akan memberhentikan W sebagai Ketua PPS.
Karena yang bersangkutan, masih bisa melaksanakan tugasnya dalam mengawal tahapan Pemilu 2024.
"Ya mau menindak apa, orang mereka masih bisa kerja. Kalau tidak ditahan, kan berati mereka masih bisa bekerja," katanya.
Dirinya kembali menegaskan, jika KPU mau menarik tersangka sebagai pelanggar hukum, maka harus ada putusan yang inkracht dari pengadilan, bukan hanya pernyataan atau penetapan dari pihak kepolisian.
Namun, jika keputusan dari pengadilan sudah terbit, maka KPU akan secara otomatis melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk PPS yang tersandung tindakan kriminal tersebut.
"Kalau mau ditarik dia sebagai pelanggar hukum, maka harus ada putusan yang inkracht," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi