SUMENEP- Dua oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, dengan inisial AF dan MR terseret kasus narkoba dan berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Sumenep.
Penangkapan dua tersangka itu dilakukan di salah satu kos-kosan yang berada di daerah Kota Sumenep.
"Satreskoba Polres Sumenep, berhasil mengungkap penggunaan sabu oleh AF dan MR," jelas Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Meski informasi yang beredar di masyarakat, tersangka adalah oknum wartawan. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah benar dua orang tersebut merupakan benar-benar berprofesi sebagai jurnalis.
Pasalnya, Polres Sumenep hingga saat ini belum menemukan identitas resmi, berupa ID Card untuk memastikan profesi AF dan MR.
"Sampai saat ini kami masih belum menemukan identitas berupa id card," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil perkembangan kasus tersebut diketahui bahwa AF dan MR memperoleh sabu dari salah satu oknum anggota kepolisian Polres Sumenep SG.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu terancam dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman lebih dari 8 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi