SUMENEP- Polres Sumenep, saat ini masih memburon seorang warga Sumenep W, yang diduga sebagai otak dari kasus penyelundupan 18 ton pupuk Urea dan Ponska yang akan didistribusikan ke luar Madura.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, pada kasus tersebut, pihaknya hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan, yang berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.
Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan untuk W yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan salah seorang warga dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Dan inisal W warga Bluto Sumenep, yang diduga adalah pemilik barang pupuk bersubsidi, saat ini kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Rabu (15/3/2023).
AKBP Edo menyebut, meskipun bukan faktor utama, namun distribusi pupuk secara ilegal tersebut menjadi salah satu alasan terjadinya kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumenep.
"Kita usut dan ternyata ini salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang terjadi di Sumenep," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi