SUMENEP- Tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, berkas perkara tiga orang tersangka W, IH dan H masuk dalam tahap dua dan telah P21 alias dinyatakan lengkap.
Maka selanjutnya, Polres segera menyerahkan para pelaku distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut ke Kejari Sumenep, untuk dilakukan sidang penuntutan.
Tak hanya tersangka, namun polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, ke Kejari Sumenep.
"Udah tahap dua namanya, P21 itu kan artinya berkas lengkap. Kemudian, tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (13/4/2023).
Kapolres kembali menekankan bahwa seluruh tersangka, saat ini telah berada di Kejari Sumenep, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Tadi sudah liat sendiri kan, tiga orang tersangka sudah kami serahkan dan limpahkan ke Kejari," lanjutnya.
Dia menambahkan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.
Meski butuh waktu yang tidak sebentar, namun ia memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diciduk tuntas.
"Ini butuh waktu, namanya juga penyelidikan. Tidak bisa asal tangkap, kamu butuh bukti yang kongkret," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi