SUARA INDONESIA SUMENEP

Waspada! Berikut Modus Operandi Para Pelaku TPPO

Wildan Mukhlishah Sy - 12 June 2023 | 20:06 - Dibaca 1.82k kali
Kriminal Waspada! Berikut Modus Operandi Para Pelaku TPPO
Himbauan Polres Sumenep. Foto: Humas Polres Sumenep.

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah, membuat masyarakat Sumenep turut merasa resah dan khawatir atas tragedi tersebut. 

Pasalnya, sejauh ini memang banyak masyarakat yang berasal dari Sumenep, memilih untuk mencari pekerjaan dengan merantau ke luar daerah. 

Sebagai langkah antisipatif, Polres Sumenep menginformasikan sejumlah modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku TPPO dalam melancarkan aksinya. 

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, pelaku biasanya menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor. 

Selanjutnya, korban diberangkatkan dengan menggunakan Visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi. 

Tak hanya itu, korban yang termakan dengan penawaran dari pelaku, nantinya akan diselundupkan ke negara lain, bukan untuk melaksanakan tujuan yang ditawarkan di awal kesepakatan. 

AKBP Edo menambahkan, perekrutan dilakukan, tanpa melibatkan perusahaan resmi. Sedangkan, untuk kontrak kerja yang disodorkan, akan menggunakan bahasa yang tidak dapat dipahami oleh korban. 

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat setempat bisa lebih waspada, saat menerima tawaran kerja, karena modus perdagangan orang sedang berkeliaran di berbagai daerah. 

"Hati-hati modus perdagangan orang berkeliaran di sekitar kita," ujarnya. 

Jika menemukan orang yang terlibat dalam aksi TPPO, maka Kapolres meminta masyarakat untuk segara melapor ke Polres Sumenep atau Kantor Polisi terdekat. 

Kapolres menyebut, jika terbukti bersalah maka para pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya