SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, secara resmi telah menetapkan sebanyak 877.135 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan DPT itu, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Sumenep, Selasa (20/06/2023) kemarin.
Adapun rinciannya adalah, sebanyak 462.795 pemilih perempuan dan 414.340 pemilih laki-laki, yang tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumenep.
Ketua KPU Sumenep Rahbini mengungkapkan, penetapan DPT kali ini merupakan tahap akhir dari jumlah pemilih di Sumenep yang dilakukan melalui proses sebelumnya.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan, jumlah pemilih tersebut tidak bersifat paten. Alias sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan, dikarenakan beberapa alasan tertentu.
“Misalnya, sebelumnya sudah tercatat di daftar pemilih, namun meninggal dunia. Otomatis tidak bisa memilih,” terangnya.
Kemudian, kata Rahbini jika terdapat masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, nantinya akan dimasukan ke daftar pemilih tambahan dengan syarat menunjukan KTP eletronik terbaru.
"Syaratnya menunjukkan KTP elektronik," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi