SUMENEP- Barang bukti yang sulit untuk dipenuhi dalam dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, ditengarai menjadi penyebab kasus tersebut masih belum tuntas hingga saat ini, Senin (20/2/2023).
Diinformasikan, bahwa berkas yang perlu dipenuhi oleh Polres terkait kasus tersebut adalah 20 item. Sedangkan ketika melimpahkan ke Kejaksaan, penyidik Polres setempat masih belum mampu memenuhinya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar lanjutan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kendati demkian, barang bukti yang diperlukan, menurutnya masih sangat sulit dipenuhi. Sehingga, penyidikan kasus yang telah dimulai pada 2016 lalu, masih tertahan.
"Yang alot ini terkait pemenuhan barang bukti yang melawan hukum," jelasnya, kepada sejumlah media.
Kapolres menyebut, berkas itu sampai sekarang masih berstatus P19 atau belum lengkap. Dirinya menambahkan, tim penyidik Polres Sumenep, tengah berupaya untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami diasistensi langsung oleh Pak Kajari untuk pemenuhan berkas, seperti petunjuk jaksa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Dinkes dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, sebanyak Rp 4,5 M.
Setahun setelahnya, proyek itu dilaporkan karena disinyalir terjadi penyelewengan dana.
Hingga November tahun 2020 lalu, Polres Sumenep, telah menetapkan tiga orang, yakni IM, ABM dan MA, sebagai terduga pelaku kasus dugaan korupsi tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi