SUARA INDONESIA SUMENEP

Urus Perpanjangan STNK, Warga Talango Sumenep Tak Perlu Lagi Menyebrang Laut

Wildan Mukhlishah Sy - 12 July 2023 | 20:07 - Dibaca 944 kali
Peristiwa Daerah Urus Perpanjangan STNK, Warga Talango Sumenep Tak Perlu Lagi Menyebrang Laut
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat mengunjungi dan memantau pelayanan SINTAL di Kecamatan Talango, (Foto: Humas Polres untuk Suaraindonesia.co.id).

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Saat ini, warga Talango yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor, tak perlu lagi menyeberangi laut, Rabu (12/07/2023). 

Pasalnya, pelayanan tersebut kini sudah tersedia di Kecamatan Talango, dengan berbasis online melalui Samsat Online Talango (SINTAL). 

Masyarakat yang akan mengurusi perpanjangan STNK baik satu tahun, maupun lima tahun, nantinya akan langsung mendapatkan STNK baru di kecamatan setempat. 

Diketahui, pelayanan tersebut diinisiasi langsung oleh Camat Talango, demi memudahkan masyarakatnya, untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Inovasi itu, rupanya mendapatkan apresiasi dari Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat berkunjung dan memantau langsung lokasi pelayanan SINTAL. 

Menurutnya, selain memudahkan masyarakat dalam pengurusan STNK, SINTAL, juga mampu membantu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Dan kami mendukung peningkatan pajak daerah," jelasnya. 

Sementara itu, salah seorang warga Talango Syarifah mengungkapkan, dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan SINTAL. 

Ia menilai, program yang dihadirkan oleh pihak Kecamatan dan bekerjasama dengan Bank Jatim, serta Dispenda tersebut, tentunya akan menghemat waktu dan biaya bagi warga yang ingin mengurus STNK. 

"Karena sekarang sudah tidak lagi ke Sumenep, jadi waktunya lebih hemat dan juga tidak perlu bayar ongkos tongkang atau sampan untuk menyebrang ke Sumenep," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya