SUMENEP- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, disinyalir mengandung unsur pungutan liar (Pungli).
Dugaan tersebut muncul, setelah sebelumnya beberapa warga setempat mengeluh atas biaya administrasi PTSL, yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Di dalam SKB itu tertuang bahwa biaya PTSL Kategori V yakni Jawa dan Bali hanya Rp150 ribu per petak. Namun, di Desa tersebut melebihi dari ketentuan biaya yang sudah ditetapkan.
Salah satu Narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, pemohon program sertifikat tanah gratis diduga ditarik tarif yang bervariasi. Ada yang informasinya ditarik Rp 217 ribu, Rp224 ribu hingga Rp226 ribu per petak tanah.
“Informasi yang kami dapat dari beberapa pemohon di desa kami begitu. Di desa sebelah, pendaftar hanya dimintai Rp150 ribu per petak. Di sini kok sampai lebih dari ketentuan ya,” sesalnya, Kamis (30/3/2023).
Dia menceritakan, sekitar tahun 2019 dirinya mendaftarkan pengukuran tanahnya melalui program PTSL dengsn membayar Rp150 ribu. Hingga tahun 2021, belum ada kejelasan dari pihak panitia.
Selanjutnya, pada tahun 2022 pengukuran tanah dilakukan. Namun, warga yang mengikuti program tersebut diminta untuk kembali membayar, dengan dalih ada tambahan biaya.
“Karena saya orang awam, jadinya membayar sesuai permintaan dari panitia. Pertanyaanya, kenapa kok berbeda dengan desa sebelah. Padahal programnya sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karduluk Achmad Faruq mengatakan, beragam besaran tarif program PTSL di desanya karena ada pembiayan materai dan pajak.
"Dari kesepakan panitia PTSL dengan adanya tambahan tersebut untuk pembelian materai dengan seharga Rp33 ribu sebanyak tiga biji," terangnya
Dan pihanya mengaku, sudah menyampaikan kepada warga untuk pembelian materai bisa dilakukan secara pribadi atau bisa melalui Kadus masing-masing. Dan bukan hanya pembayaran materai, tetapi juga untuk tanggungan pajak.
"Jadi, dari hasil keputusan panitia, pihak BPN dan pajak kami disuruh minta pajak selama 5 tahun," katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubag Tata Usaha BPN Sumenep Susanto menegaskan bahwa, biaya pengurusan tanah melalui program PTSL di desa hanya dikenakan biaya Rp150 ribu berdasarkan SKB 3 Menteri.
“Biaya Rp150 ribu itu di luar pengurusan ke BPN. Kalau ke BPN, gratis. Mulai dari pnegukuran sampai penerbitan sertfikat, gratis,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi