SUMENEP- Polres Sumenep akhirnya membeberkan alasan pengenaan Undang undang (UU) Darurat, bagi tersangka kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Kamis (6/4/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, pada UU Darurat terdapat klausul-klausul yang mengatur terkait masalah tindak pidana ekonomi, yang terbagi dalam hal perindustrian dan perdagangan.
Salah satunya, kata Edo mengatur tentang penyelundupan barang-barang yang berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk juga pupuk bersubsidi.
"Kita telah mencari pasal atau UU yang paling mendekati, masuknya memang ke UU Darurat ini," jelasnya.
Ia juga memaparkan, alasannya tidak menggunakan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai norma yang disanksikan bagi tersangka.
Menurut Kapolres, setelah melakukan diskusi dengan tim penyidik, lalu ditemukan bahwa dalam UU tersebut mengatur jika pelaku akan dikenai pasal terkait, maka yang bersangkutan harus memiliki badan usaha.
Sedangkan saat mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian Sumenep, diketahui bahwa tersangka dalam hal ini adalah W, tidak menjalankan usahanya secara perorangan dan tidak memiliki NPWP perusahaan.
"Kita tanyakan ke Dinas Pertanian, apakah orang ini punya badan usaha. Ternyata tidak, dia menjalankannya perorangan. Dalam klausul pasal itu yang dikenakan yang berbadan usaha," lanjutnya.
Ia menambahkan, meski membutuhkan waktu yang panjang, namun pihak kepolisian tetap akan berkomitmen untuk mengusut seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.
"Kami tetap melakukan pendalaman kasus ini, secara bertahap," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keputusan Polres Sumenep menggunakan UU Darurat bagi tersangka kasus mafia pupuk bersubsidi, sempat menuai kritikan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pakar hukum.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi