SUARA INDONESIA SUMENEP

Hingga RTRW Rampung FKMS Desak Aktivitas Galian C Ilegal Segera Dihentikan

Wildan Mukhlishah Sy - 08 May 2023 | 15:05 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Hingga RTRW Rampung FKMS Desak Aktivitas Galian C Ilegal Segera Dihentikan
FKMS saat melakukan protes terkait Galian C Ilegal yang marak di Sumenep. Foto: Istimewa

SUMENEP- Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), mendesak agar segala aktivitas yang berkaitan dengan galian C ilegal di Sumenep segera dihentikan, hingga Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dirampungkan. 

Hal itu dilontarkan secara tegas oleh Ketua FKMS Tolak Amir, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, para aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait, harus menutup semua titik aktivitas galian C, termasuk proses pengajuan perizinan sebelum RTRW dan Detai Tata Ruang (RDTR) diselesaikan terlebih dahulu. 

Ia mengungkapkan, RTRW dan RDTR merupakan basis payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah, untuk melegalkan suatu aktivitas pertambangan. Sehingga, mampu meminimalisir dampak buruk dari hadirnya galian C. 

Ia menyatakan, jika RTRW dan RDTR belum dirampungkan, maka hal itu akan berdampak kepada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikontrol, serta lepasnya beban tanggungjawab yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku tambang. 

"Pemerintah daerah harus secepatnya merampungkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep di tahun 2023 sebagai sumber hukum untuk membuat rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) terkait titik eksploitasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sumenep," ujarnya. 

Selain itu,  Tolak Amir juga meminta agar Polres Sumenep melakukan pengawasan secara berkala, terhadap lokasi yang selama ini dijadikan titik aktivitas galian C ilegal.

Agar tidak kembali beroperasi, karena khawatir menyisakan dampak rusaknya lingkungan sekitar. 

"Polres sumenep harus melakukan penutupan terhadap galian C ilegal yang tidak mempunyai izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pengusaha yang saat ini sedang melakukan proses perizinan juga harus dihentikan terlebih dahulu.

Karena ia menyebut, penentuan lokasi dalam perizinan galian C, harus mengacu pada RTRW dan RDTR. 

Jika tidak ada acuan yang mengatur, maka dapat dipastikan lokasi perizinan galian C juga masih belum melalui pengkajian yang jelas.

Sehingga dapat menimbulkan berbagai kerusakan di lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. 

"Jika penambang akan mengajuakan izin galian C, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan," tandasnya.

Dia menambahkan, Kabupaten Sumenep sejatinya merupakan wilayah strategis yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar. 

Namun sayangnya, potensi tersebut belum dikelola secara maksimal, sehingga tidak dapat mengentaskan kemiskinan atau menunjang kesejahteraan masyarakat Sumenep, secara kolektif. 

Ia menduga, disparitas sosial tersebut disebabkan, karena pengelolaan SDA di Sumenep yang tidak luput dari monopoli segelintir oknum-oknum tertentu. 

"Faktanya adalah dengan maraknya aktivitas galian C yang tercatat ada 220 titik yang dieksploitasi secara brutal dan unprosedural (ilegal) sampai hari ini," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya