SUMENEP- Polemik penolakan rencana reklamasi laut untuk tambak garam di Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura semakin memanas.
Namun sayangnya, di tengah pergolakan kasus warga dan penggarap tambak tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar apapun.
Padahal, sebelumnya BPN telah menerjunkan timnya, untuk melakukan peninjauan ke lokasi yang dimaksud, guna melihat dan mengetahui fakta, serta kondisi wilayah dari warga setempat.
Akan tetapi, hingga saat ini masih belum didapatkan keterangan lebih lanjut dari BPN Sumenep, terkait proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di area laut yang akan dijadikan tambak garam.
Diketahui, masyarakat yang menolak, beserta pihak yang pro atas dibangunnya tambak garam di wilayah Gersik Putih, telah melakukan audiensi bersama dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Sejumlah pihak yang turut serta dalam audiensi tersebut, termasuk di dalamnya, BPN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), serta beberapa lainnya.
Kepala BPN Sumenep Kresna, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media memilih untuk tidak melontarkan komentar apapun dan langsung berlalu pergi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker And Rahman Riadi yang saat itu memimpin audiensi mengatakan berdasarkan pengakuan dari BPN Sumenep, SHM yang dikeluarkan untuk wilayah Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih statusnya adalah legal.
"BPN tadi menyebut bahwa SHM itu statusnya legal. Selebihnya, teman-teman bisa langsung bertanya kepada BPN ya," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi