SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Keberadaan inisial "S" yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Sumenep, hingga saat ini masih menjadi teka-teki dan belum terjawab di persidangan.
Munculnya "S" yang disinyalir memberikan modal Rp 50 juta kepada terdakwa Wardi, rupanya bukan hanya sebatas kabar burung.
Hal itu dibenarkan yang bersangkutan, saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Selasa (20/06/2023).
Diketahui sebelumnya, Wardi yang hadir dalam persidangan selaku saksi mahkota atas Harun dan Imam, juga menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang didapatkan, JPU Teddy Roomius mempertanyakan kemungkinan di desa setempat, ada warga dengan inisial "S".
"Saksi sebagai Sekdes, apakah di desa saksi ada warga yang bernama S ini. Karena saya dengar, nama ini ada di desa anda," ujarnya.
Sementara itu, Wardi membantah informasi yang diungkapkan oleh JPU, serta tetap berpegang teguh pada keterangan yang disampaikan sebelumnya.
Dirinya menegaskan, meski masih memiliki nomor telponnya, namun dia sama sekali tidak mengetahui keberadaan "S". Karena sudah lama tidak berkomunikasi dan bertemu, dengan pemberi modal tersebut.
"Tidak ada (warga dengan inisial "S", red). Saya tidak tahu dia ada dimana," tandasnya.
Sekedar diinformasikan, sidang lanjutan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi akan digelar pada Selasa (04/07/2023) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi