SUMENEP, Suaraindonesia.co.id – Kasus mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali menyeret inisial baru “D”. Padahal, teka-teki keberadaann inisal “S” yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) masih belum terjawab hingga saat ini, Rabu (05/07/2023).
Diketahui, berdasarkan keterangan terdakwa Harun yang merupakan sopir truk pada kasus mafia pupuk itu, “D” menawarkan dan menghubungkannya dengan terdakwa Wardi untuk mengangkut barang di daerah Kabupaten Sumenep, tepatnya di Kecamatan Bluto.
Setelah itu, dirinya diminta menunggu di salah satu pom mini yang ada di Kecamatan Bluto, sementara truknya dibawa oleh Wardi ke rumahnya, untuk menjemput barang yang akan diangkut tersebut.
"Saya ditawari oleh D untuk mengangkut barang, kemudian dikenalkan dengan Pak Wardi. Akhirnya saya berangtkat ke Sumenep, tapi disuruh nunguu di pom mini Bluto," jelasnya, Selasa (20/06/2023) lalu.
Harun menerangkan, setelah menunggu di pom mini kurang lebih dua jam, akhirnya Wardi kembali dan memberitahu dirinya bahwa truk telah terisi penuh dengan muatan berupa sembilan ton pupuk.
Wardi kemudaian menyuruh Harun untuk berangkat, nantinya jika telah sampai di Jembatan Suramadu sang sopir diminta untuk menghubungi D, yang akan meberikan arahan untuk menuju lokasi pengiriman pupuk bersubsidi tersebut.
“Suruh berangkat sama Pak Wardi, kalau sudah sampai di Suramadu diminta untuk menelpon ke D, nanti diarahkan oleh D,” lanjutnya.
Namun, sebelum sampai di Suramadu, truknya dihentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian. Dirinya mengaku juga ditanyai terkait kelengkapan surat-surat distribusi pupuk bersubsidi tersebut, namun tidak dapat menunjukkannya.
Akhirnya Harun beserta truk dan muatannya dibawa untuk diamankan oleh petugas Polres Sumenep. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diberhentikan di perbatasan Sumenep itu pak. Tidak ada surat-suratnya,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi