SUMENEP- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, saat ini melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas melalui tilang manual dan elektronik (ETLE).
Perlu diketahui terdapat setidaknya tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Satlantas Polres Sumenep, bagi pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Hal itu diantaranya, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara SPM berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau Safety Belt.
Selanjutnya, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, tujuh pelanggaran itu menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat. Khususnya saat berkendara di jalan raya.
“Ini demi keselamatan bersama. Mari bersama patuhi,” tegasnya, Kamis (18/5/2023).
Diketahui, tilang manual di Kabupaten Sumenep, kembali diterapkan. Hal itu, kembali diterapkan karena banyak pelanggar yang merasa enteng dengan penerapan tilang eletronik.
Meski tilang manual kembali diterapkan, bukan berarti menghapus tilang Etle (eletronik). Sebab, kata Nasution, agar secara merata bisa menjangkau pelanggaran.
Tilang elektronik juga diberlakukan salah satunya untuk meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi