SUMENEP- Kabupaten Sumenep akan segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), berupa SIM C, C1 dan C2 bagi pengguna kendaraan roda dua.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, membenarkan informasi mengenai rencana tersebut.
Menurutnya, rencana penggolongan SIM kemungkinan akan diberlakukan tahun ini. Namun pihaknya, tentu masih perlu menunggu ketok palu dan instruksi lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kemungkinan tahun ini, tapi kami masih menunggu ketok palu dari Korlantas," katanya, saat ditemui oleh sejumlah media, Rabu (25/1/2023).
Dirinya menjelaskan, penggolongan tersebut terbagi berdasarkan ukuran cc mesin pada masing-masing sepeda motor.
Secara rinci, nantinya pengendara sepeda motor dengan mesin berukuran di bawah 250 cc, akan menggunakan SIM C. Sedangkan untuk pengendara motor dengan ukuran mesin 250 cc - 500 cc, harus memiliki SIM C1.
Sementara untuk pemilik dan pengendara sepeda motor, yang mempunyai ukuran mesin di atas 500 cc, maka diwajibkan memegang SIM C2.
"Ini belum diberlakukan, tapi kami sosialisasikan kepada masyarakat. Agar sudah siap nanti," jelasnya.
AKP Nasution memaparkan, tujuan dari adanya penggolongan SIM C itu adalah agar masyarakat menggunakan kendaraan, sesuai dengan keahliannya. Sehingga mampu meminimalisir, terjadinya kecelakaan.
Bahkan, Kasat Lantas menyebut, untuk kendaraan yang digunakan saat ujian SIM nantinya, juga akan disesuaikan.
"Kalau mau ambil SIM C1 ujiannya pakai yang 250cc ke atas. Kalau C2 ujiannya pakai yang 500cc ke atas, disesuaikan nanti," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi