SUMENEP- Polres Sumenep secara resmi telah memberlakukan Polisi RW, yang akan siap siaga menerima keluhan dan memberikan solusi untuk keluhan, serta permasalahan yang dialami oleh masyarakat, mulai dari tingkat bawah, Senin (22/5/2023).
Program itu dilaunching melalui kegiatan Apel Gelar Pasukan Polisi RW Jajaran Polres Sumenep, di lapangan Mapolres setempat, Senin (22/5/2023) sore.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, pada dasarnya tugas dan kewajiban Polisi RW hampir sama dengan Bhabinkamtibmas, yakni memberikan problem solving atau pemecahan masalah bagi masyarakat.
Hanya saja, jika untuk Bhabinkamtibmas lingkup penugasannya mencakup seluruh desa. Sehingga, ia menyatakan bahwa ada sejumlah daerah yang masih belum tercover.
Untuk itu, kata Kapolres bagi Polisi RW wilayah tugasnya lebih diperkecil lagi, agar semua lokasi bisa tercover dalam pengawasan petugas kepolisian.
Bagi wilayah yang tidak memiliki RW, maka Polisi yang paling dekat dengan wilayah tersebut akan menyandang amanah sebagai Polisi RW. Begitupun, jika dalam lingkup satu RW, tidak ada satupun yang menjadi aparat kepolisian.
"Karena kalau satu desa itu ada banyak yang tidak tercover, jadi kita lebih scubkan lagi," jelasnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.
Sementara untuk sistem pembagian penugasannya adalah, setiap polisi yang berada di RW tersebut, kemudian secara otomatis akan menjadi polisi RW tanpa memandang pangkat yang disandang.
Selanjutnya, dia menambahkan masyarakat bisa langsung melayangkan laporan ke Polisi RW. Kendati demikian, dalam perihal implementasi pemecahan masalah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW di lokasi terkait.
"Bisa langsung lapor ke kita, tapi untuk penyelesaian masalahnya kami akan koordinasi dengan Ketua RT/RW setempat," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi