SUMENEP- Korlantas Polri diketahui mulai menerapkan face recognation, dalam pembuatan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Sehingga, bagi pemohon yang ingin mengurus SIM nantinya diharuskan untuk melakukan scan wajah, saat pembuatan SIM.
Hal tersebut ditujukan untuk memberantas adanya praktik calo, yang hingga saat ini diduga masih sering dilakukan oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
Face regocnation atau teknologi scan wajah tersebut, nantinya akan ditempatkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengaku, setuju dan mendukung penuh, atas langkah yang diambil oleh Korlantas Polri.
Menurutnya, Satlantas Polres Sumenep hingga saat ini juga, secara maksimal berupaya untuk menekan praktik calo dalam pembuatan SIM.
Salah satunya, adalah menggagas program Silaturrahmi dan Belajar Pelatihan SIM (Sambal Petis). Untuk memberikan wadah kepada masyarakat yang belum dinyatakan lulus dalam pengambilan SIM, agar bisa berlatih terlebih dahulu.
Dengan adanya program tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk belajar melewati ujian SIM dengan sungguh-sungguh. Sehingga mampu meminimalisir, kemungkinan penggunaan jasa calo SIM.
"Kita berikan kesempatan mereka untuk belajar. Agar tidak trauma, saat dinyatakan belum lulus dan malah mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa calo," katanya, saat ditemui langsung.
Sekedar diinformasikan saat ini, aplikasi scan wajah tersebut, diketahui masih dalam proses pengembangan. Agar nantinya mampu digunakan secara maksimal, oleh Satpas di setiap wilayah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi