SUARA INDONESIA SUMENEP

Kemenag dan DPRD Sumenep Ultimatum PPPK Diduga jadi Penyelenggara Pemilu 2024

Wildan Mukhlishah Sy - 23 August 2023 | 15:08 - Dibaca 1.31k kali
Pendidikan Kemenag dan DPRD Sumenep Ultimatum PPPK Diduga jadi Penyelenggara Pemilu 2024
PPPK Kemenag Sumenep yang baru dilantik. (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, memberikan ultimatum kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ultimatum itu sekaligus menjadi penegasan, bahwa PPPK Kemenag Sumenep dilarang menjadi penyelenggara Pemilu 2024, seperti menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika terpaksa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, maka yang bersangkutan harus siap untuk mengundurkan diri dari PPPK Kemenag Sumenep. 

Kepala Kemenag Sumenep, Chaironi Hidayat menjelaskan, pihaknya tidak perlu memberikan imbauan tentang hal itu.

Pasalnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. 

“Itu sudah ada aturannya, yakni aparatur sipil negara (ASN-red) tidak boleh rangkap jabatan, harus memilih salah satunya. Pokoknya mereka harus mundur, harus memilih tetap menjadi penyelenggara atau menjadi PPPK,” katanya, Rabu (23/08/2023).

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Suroyo mengakui bahwa terdapat PPPK yang statusnya sebagai penyelenggara pemilu, ada yang menjabat sebagai PPK dan PPS.

Pada dasarnya dirinya tidak ingin mempersoalkan hal tersebut. Akan tetapi, PPPK Kemenag yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, harus sadar dan segera mengundurkan diri. 

“Kami sepakat agar tanpa harus dipersoalkan mereka harus mengundurkan diri, mereka dilarang menerima gaji dari satu sumber, yakni uang negara,” ucapnya. 

Sebelumnya, seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan ada PPPK yang diduga menjadi tenaga ad hoc di Pemilu 2024. Diantaranya di Kecamatan Lenteng, Rubaru dan Pasongsongan. 

“Ada Kecamatan Lenteng, Pasongsongan, dan Rubaru, itu ada salah satu anggota PPS dan PPK yang juga bertugas sebagai PPPK guru,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya