SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menetapkan, bahwa sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tetap akan dilakukan secara terbuka di tahun 2024 mendatang, Kamis (15/06/2023).
Merespon hal tersebut, Pimpinan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep mengaku, pihaknya akan patuh dan tetap mengacu pada putusan MK, karena dinilai adalah keputusan tertinggi.
"Kami tetap mendukung apa yang menjadi keputusan MK, karena itu adalah keputusan tertinggi," ungkap Pengurus DPC PDIP Sumenep Zainal Arifin, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (15/06/2023).
Kendati demikian, Zainal menegaskan, baik dilakukan dengan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, pihaknya tetap konsisten untuk menargetkan 12 kursi legislatif pada Pemilu 2024.
"Mau tertutup atau terbuka, kami tetap target 12 kursi itu menjadi tugas kami DPC PDIP Sumenep,"
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pihak diketahui membuat permohonan untuk menggugat pasal, yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).
Mereka menginginkan, sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi sistem Pemilu sebagaimana yang diajukan oleh para pemohon, dengan keputusan yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. (Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi