SUARA INDONESIA, SUMENEP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur, menegaskan batas waktu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yakni Minggu 19 November 2023 besok.
Ketua Bawaslu Sumenep Zubaidi menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sejatinya telah melakukan penertiban sejak Selasa 14 November 2023 kemarin.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh partai politik (parpol) di Sumenep, menurutnya penertiban APK yang mengandung unsur ajakan untuk mencoblos itu, akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing parpol.
"Hasil dari koordinasi kami, parpol itu akan menertibkan sendiri," jelasnya, saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, jika sampai tenggat waktu yang ditentukan, APK masih belum dicopot atau ditertibkan, maka pihaknya beserta instansi terkait akan melakukan penertiban secara langsung ke lokasi.
"Jika tetap ada sampai besok untuk yang bersifat ajakan, kami bersama tim gabungan akan menertibkan langsung ke lokasi yang ada gambar kampanye," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan, terdapat dua jenis dalam APK yang perlu dipahami oleh masyarakat. Yakni, pertama gambar mengandung kalimat atau jargon yang mengajak masyarakat untuk mencoblos. APK tersebut, dinilai melanggar aturan, karena saat ini masih belum masuk waktu kampanye.
Sedangkan kedua, APK yang hanya terpajang nama dan gambar. Untuk poin dua tersebut, disebut tak melanggar aturan karena tidak ada unsur ajakan.
Alumni Ponpes Darul Ulum Banyuanyar ini mengimbau, agar seluruh parpol di Sumenep tetap menaati aturan yang sudah ditentukan, seperti kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2024. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi