SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyatakan sebanyak 36 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan hasil tahapan verifikasi berkas perbaikan Bacaleg Pemilu 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama menjelaskan, dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, karena bermasalah, saat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dia mencontohkan, seperti ijazah yang diupload menjadi hitam karena yang di scan bukan aslinya, melainkan foto kopinya.
Kemudian, salah penempatan, seperti surat keterangan terdaftar pemilih diupload ke surat keterangan sehat. Selanjutnya adalah unggahan KTP, yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem.
“Ada 36 dari 695 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini,” terangnya, Selasa (11/07/2023).
KPU menyampaikan, dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat diperbaiki oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Namun, kata Deki, hingga Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 WIB kemarin, hanya ada 659 Bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen. Sehingga, 36 Bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat, tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Sebanyak 395 Bacaleg laki-laki dan 264 perempuan,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi