SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, jika diketahui terlibat dalam politik aktif maka harus siap untuk menerima sanksi atau mundur dari jabatan.
Menghadapi tahun politik, Sekertaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyiadi mengaku telah mewanti-wanti para ASN di lingkungannya untuk tidak terlibat dalam politik aktif.
Dirinya menegaskan, jika ASN terindikasi ada keterlibatan dalam politik aktif, maka ada sanksi tegas yang telah menanti.
Kendati demikian, Sekda menjelaskan hal itu tentu harus melalui beragam tahapan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Tentu ada berapa tahapan yang dilakukan kepada orang-orang yang terindikasi (ASN—red) terlibat politik aktif," tegasnya kepada Suaraindonesia.co.id, Senin (10/07/2023).
Selain itu, Edy juga mengingatkan agar ASN dapat bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Selanjutnya, jika ada PNS yang resmi ditetapkan sebagai calon legislatif, maka terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya.
"Pada prinsipnya ASN harus netral, kemudian jika ada ASN nantinya ditetapkan sebagai calon maka harus mundur," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi