SUMENEP- Terduga pelaku dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep dengan inisial W, diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.
Namun, pria yang sebelumnya berstatus dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiyarti menyebut, salah satu alasan yang bersangkutan tidak ditahan adalah, karena W saat ini menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Diinformasikan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat, W diduga merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) Aeng Bajah Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.
"Sampai saat ini memang tidak kami lakukan penahanan, kita kenai wajib lapor. Karena yang bersangkutan juga masih pejabat publik," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, W yang disebut juga merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aeng Bajah Kenek, masih memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan tugasnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Sehingga Polres menjamin, bahwa terduga otak penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi itu tidak akan pergi jauh atau kabur dari Kota Keris.
"Tidak akan lari jauh lah, dia itu kan bekerja di KPU, jadi disana dia masih punya tanggungjawab disitu," lanjutnya.
Dia menegaskan, bahwa pemilik pupuk bersubsidi yang rencananya akan didistribusikan secara ilegal itu, saat ini statusnya adalah tersangka.
Diketahui, saat ini Kasatreskrim Polres Sumenep telah menetapkan H, IH dan W sebagai tersangka dalam kasus mafia pupuk bersubsdi dan seluruhnya hanya dikenai wajib lapor.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari 3 orang tersebut, Widi mengungkapkan tidak ada jaringan lain dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Saat ini ada tiga tersangka, jaringan lain tidak ada. Karena sudah disampaikan, hasilnya nanti tunggu informasi lebih lanjut," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi