SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, membenarkan bahwa dirinya adalah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya, yang ada di Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto.
Poktan tersebut, bahkan sudah mengantongi izin dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, sejak tahun 2021.
Sedangkan, berdasarkan hasil penelusuran Suaraindonesia.co.id di website resmi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), didapatkan informasi Poktan Bintang Karya telah didirikan pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan menanyakan, asal-usul dari 18 ton pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.
"Kamu ngambil pupuk itu dimana, tempatnya dimana?," tanyanya, Selasa (20/06/2023) kemarin.
Kemudian Wardi menjawab bahwa pupuk tersebut, didapatkan dari petani yang menjadi anggota dalam Poktan miliknya, yakni Bintang Karya. Serta sebagian lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.
"Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya," jawabnya.
JPU kembali mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).
"Kelompok tani kamu sendiri, dimana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu," cecar JPU kepada saksi.
Wardi lalu menjawab pertanyaan JPU, sembari menjelaskan bahwa setiap musim tanam (MT) dirinya mendapatkan sekitar 60 karung pupuk bersubsidi, dengan rincian 40 karung Urea dan 20 karung Phonska.
"Tempatnya di Bluto, namanya Bintang Karya. Iya, sudah dapat izin dari Dinas Pertanian," kata Wardi.
Selanjutnya, JPU melayangkan pertanyaan tentang posisi Wardi dalam Poktan Bintang Karya.
"Kamu sebagai apa di kelompok tani Bintang Karya ini?," ucap JPU.
Secara singkat, Wardi merespon pertanyaan yang disampaikan JPU dan mengaku, dirinya menjabat sebagai ketua di kelompok tani tersebut. "Ketua," kata Wardi.
Tak hanya itu, Wardi juga tidak memvalidasi pertanyaan JPU terkait dirinya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek, sekaligus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.
"Saudara ini sebagai perangkat desa (Sekdes, red) dan juga sebagai Ketua PPS ya," ucap JPU Teddy Roomius.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, sembari menganggukkan kepala, Wardi hanya menjawab lirih pertanyaan JPU. "Iya betul," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi