SUARA INDONESIA SUMENEP

Pernyataan Berbeda 3 Terdakwa Mafia Pupuk Sumenep Tentang S di Pengadilan

Wildan Mukhlishah Sy - 21 June 2023 | 11:06 - Dibaca 1.81k kali
Kriminal Pernyataan Berbeda 3 Terdakwa Mafia Pupuk Sumenep Tentang S di Pengadilan
Ilustrasi suara.com

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan untuk kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, yang menghadirkan Wardi, Harun dan Imam, Selasa (20/06/2023). 

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, terungkap pernyataan yang berbeda dari 3 terdakwa, tentang orang dengan inisial "S" yang diduga menjadi pemodal dalam kasus mafia pupuk tersebut. 

Sebelumnya salah seorang hakim anggota menanyakan kepada Wardi, tentang orang yang memerintahkan Harun dan Imam untuk mengambil pupuk bersubsidi ke rumahnya. 

Menjawab hal tersebut, Wardi mengaku hanya diminta "S" untuk mencari dan mengumpulkan pupuk. Namun tidak diberitahu secara pasti, kemana barang subsidi tersebut akan didistribusikan.

Sementara untuk truk dan sopir yang akan mengangkut pupuk bersubsidi, kata Wardi seluruhnya sudah disediakan berdasarkan arahan dari "S". 

Wardi juga menyebut, kedua sopir itu diperintahkan oleh "S" untuk menghubungi dirinya lebih dulu, guna menjemput barang bersubsidi yang akan dikirimkan ke luar Madura tersebut. 

"Mereka (Harun dan Imam,red) bilang disuruh "S" untuk mengambil pupuk. Sama dua-duanya menelpon dan bilang begitu," katanya. 

Sementara keterangan tersebut, rupanya berbanding terbalik dengan pernyataan yang diungkapkan oleh kedua sopir truk Imam dan Harun. 

Pasalnya Imam menjawab, bahwa baik pada aksi pertama, maupun kedua, dirinya bukan diperintahkan "S". Melainkan langsung dihubungi oleh Wardi, kemudian diminta ke rumahnya, untuk mengangkut barang berupa pupuk bersubsidi.

"Bukan (disuruh "S"), tapi pertama saya ditelpon oleh Pak Wardi dan disuruh ke rumahnya," katanya. 

Sedangkan Harun menjelaskan, bahwa dirinya tidak diarahkan oleh "S". Akan tetapi, mendapatkan tawaran untuk mengangkut barang dari temannya inisial "D", yang kemudian menghubungkannya kepada Wardi. 

Harun membeberkan, dia diminta membawa muatan pupuk bersubsidi ke arah Suramadu. Setibanya di sana, dirinya akan dihubungi kembali dan diarahkan oleh "D".

"Disuruh jalan ke Suramadu, nanti di sana akan ditelpon oleh "D" itu pak," jawabnya. 

Seperti diketahui, keterlibatan dan keberadaan "S" dalam kasus mafia pupuk sampai saat ini memang masih menjadi misteri. 

Pihak Polres Sumenep, informasinya sedang menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan atas tersangka yang kini menyandang status "DPO" tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya