SUMENEP- Berkas perkara 3 orang terangka kasus mafia 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep yakni W, H dan IH, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (31/3/2023).
Hal tersebut sebagaimana keterangan dari Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat dikonfirmasi oleh media suaraindonesia.co.id, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (31/3/2023).
"Sudah. Berkas sudah masuk di kejaksaan dengan 3 tersangka dan dua berkas tinggal menunggu P21," terangnya.
Menurutnya, berkas satu orang tersangka sebagai pemilik pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura dan dua orang sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu, hanya tinggal menunggu P21.
"Berkas w dan berkas sopir," ujarnya singkat.
Diketahui, baik W, H dan IH tidak ditahan oleh Polres Sumenep, namun hanya dikenai wajib lapor, karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara, dengan kasus masuk dalam tindak pidana perdagangan.
"Iyya wajib lapor sama kaya tsk sopir. Masuk tindak pidana ekknomi," tandas Kapolres.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi