SUARA INDONESIA SUMENEP

JPU Benarkan Ada Inisal S di Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi, Diduga Beri Modal Rp 50 Juta

Wildan Mukhlishah Sy - 09 May 2023 | 15:05 - Dibaca 1.64k kali
Kriminal JPU Benarkan Ada Inisal S di Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi, Diduga Beri Modal Rp 50 Juta
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Foto: Istimewa

SUMENEP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius, membenarkan adanya inisal S dalam kasus mafia pupuk bersubsidi, yang akan dikirim ke luar Kabupaten Sumenep. 

Hal itu disampaikan usai dirinya membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka W, H dan IH pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep hari ini, Selasa (9/5/2023). 

Ia menyebut, inisial "S" yang menjadi pemeran baru dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, saat ini masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"S" yang merupakan warga Kecamatan Bluto itu, disinyalir telah memberikan modal kepada W sebesar Rp 50 juta, untuk mengumpulkan pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep. 

"S itu DPO, yang diduga memberikan modal kepada W," jelasnya, saat dikonfirmasi sejumlah media. 

Dugaan tersebut juga selaras dengan data yang dihimpun dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Sumenep, Senin (8/5/2023) kemarin. 

Dimana, pada Bulan Januari 2023 lalu, W berkenalan dengan S di sebuah bengkel daerah Kecamatan Bluto dan mengajaknya untuk mengumpulkan pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di wilayah setempat, yang akan dijual ke daerah lain. 

Kemudian, 1 Maret 2023, terdakwa W menerima uang sebesar Rp 50 juta dari S. Untuk selanjutnya, kembali mengumpulkan pupuk bersubsidi dari kelompok tani di Kecamatan Bluto. 

Kendati demikian, JPU Teddy mengaku pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena saat ini, proses sidang baru sampai pada pembacaan dakwaan dan masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan hakim, maka untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi masih akan digelar pada Selasa (16/5/2023) besok. 

"Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sidangnya kan belum selesai," tandasnya. 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya